Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas PPID MAN 4 Jombang

1.    Mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan MAN 4 Jombang.

2.    Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta mengamankan informasi publik.

3.    Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) di MAN 4 Jombang.

4.    Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.

5.    Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada pimpinan.

6.    Mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi untuk memudahkan akses masyarakat.

7.    Menjadi penghubung antara madrasah dengan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.

Fungsi PPID MAN 4 Jombang

1.    Pelayanan Informasi – memberikan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

2.    Pengelolaan Dokumentasi – mendokumentasikan seluruh informasi publik agar tertata dan terarsip dengan baik.

3.    Pengendalian Informasi – memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.    Koordinasi – berkoordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan MAN 4 Jombang dalam penyediaan informasi.

5.    Pengawasan dan Evaluasi – melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

6.    Transparansi dan Akuntabilitas – mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.