Tugas PPID MAN 4 Jombang
1.
Mengelola dan melayani permohonan informasi
publik di lingkungan MAN 4 Jombang.
2.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan,
serta mengamankan informasi publik.
3.
Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi
Publik (DIP) di MAN 4 Jombang.
4.
Melaksanakan uji konsekuensi terhadap
informasi publik yang dikecualikan.
5.
Menyusun laporan layanan informasi publik
secara berkala kepada pimpinan.
6.
Mengembangkan sistem layanan informasi
publik berbasis teknologi untuk memudahkan akses masyarakat.
7.
Menjadi penghubung antara madrasah dengan masyarakat
dalam hal keterbukaan informasi.
Fungsi PPID MAN 4 Jombang
1.
Pelayanan Informasi – memberikan informasi
publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
2.
Pengelolaan Dokumentasi – mendokumentasikan
seluruh informasi publik agar tertata dan terarsip dengan baik.
3.
Pengendalian Informasi – memastikan
informasi yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Koordinasi – berkoordinasi dengan unit-unit
kerja di lingkungan MAN 4 Jombang dalam penyediaan informasi.
5.
Pengawasan dan Evaluasi – melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
6.
Transparansi dan Akuntabilitas – mendukung
terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
