Profil PPID

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

1.    Nama Jabatan :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 4 Jombang

2.    Dasar Hukum :

  •      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
  •      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  •      Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
  •      Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
  •      Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
  •         Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Atasan PPID

Kepala MAN 4 Jombang

PPID

Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

Alamat

Jl. KH. Bishri Syansuri No. 21, Denanyar, Jombang, Jawa Timur 61416

Telepon

(0321) 866442

Email

mandenanyar.jombang@gmail.com

Website

https://man4jombang.sch.id

3.    Wewenang

·         Menetapkan kebijakan teknis layanan informasi publik di MAN 4 Jombang.

·         Memberikan atau menolak permintaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·         Menyelesaikan sengketa informasi di tingkat internal madrasah.