Profil Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID)
1.
Nama Jabatan :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN
4 Jombang
2. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
|
Atasan PPID |
Kepala MAN 4 Jombang |
|
PPID |
Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Humas) |
|
Alamat |
Jl. KH. Bishri Syansuri No. 21, Denanyar,
Jombang, Jawa Timur 61416 |
|
Telepon |
(0321) 866442 |
|
Email |
mandenanyar.jombang@gmail.com |
|
Website |
3.
Wewenang
·
Menetapkan kebijakan teknis layanan
informasi publik di MAN 4 Jombang.
·
Memberikan atau menolak permintaan
informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Menyelesaikan sengketa informasi di tingkat
internal madrasah.
